Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SERUI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2022/PA.Sri 1.H. La Ode Usman bin La Ode Maumau
2.Hj. Wa Ode Nazian binti La Husein
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2022/PA.Sri
Tanggal Surat Kamis, 09 Jun. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. La Ode Usman bin La Ode Maumau
2Hj. Wa Ode Nazian binti La Husein
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan La Ode Ansar bin H. La Ode Usman telah meninggal dunia pada tanggal 13 Desember 2020;
  3. Menetapkan Ahli waris dari Pewaris nama-nama yang dibawah ini:
    1. H. La Ode Usman bin La Ode Maumau (Ayah Kandung pewaris);
    2. Hj. Wa Ode Nazian binti La Husen(Ibu kandung Pewaris);
    3. Wa Ode Nurul Jumroh binti La Ode Ansar (Anak Kandung pewaris);

sebagai ahli waris dari Pewaris;

      4. Menetapkan harta peninggalan Almarhum La Ode Ansar bin H.La Ode Usman,berupa:

a.1 Unit Kios di pasar Uri Waropen dengan ukuran 6x8 meter dengan batas-batas  :

- Sebelah Utara          : Kios Fiaty

- Sebelah Timur          : Kios Nanda

- Sebelah Selatan      : Pasar Pinang

- Sebelah Barat          : Kios Agus Bayanto

b.Tabungan direkening BNI atas nama La Ode Ansar senilai Rp.120.000.000;

     5. Menetapkan biaya menurut hukum.

 

Subsider:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon  Penetapan yang seadil-adilnya   (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak